Categories: HUKUM

Tjipta Fudjiarta Patahkan Kesaksian Conti Chandra

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/8/2018) pagi.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerossa Ketaren ini beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Dalam keterangannya terdakwa menjelaskan kronologis awal pertemuannya dengan Conti Chandra pada tanggal 24 Juli 2011 di Medan.

“Dia (Conti,red) datang jumpai saya ke Medan bersama isterinya. Conti mau menawarkan saham empat teman kongsinya (PT.BMS),” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penunut Umum(JPU)

Terdakwa mengatakan bahwa pada saat pertemuan di Medan tersebut, Conti Chandra menunjukkan sebuah surat tertanggal 22 Juli 2011, akta Nomor 10 tanggal 7 Juli 2011 (Conti akan mengambil alih saham pemegang saham lama) dan akte Nomor 70 tanggal 19 Juli 2011(Conti tidak dapat investor).

“(Setelah ditawarkan), saya mengatakan ke dia(Conti) akan mempejari dulu surat tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya kata terdakwa, Conti Chandra berjanji akan mengirimkan harga penawaran saham setelah kembali ke Batam. “Tanggal 25 Conti kirim harga penawaran melalui faks,”ujarnya.

Terdakwa mengaku sempat mempertanyakan surat penawaran harga saham tersebut kepada Conti Chandra karena hanya 2 dari 4 pemegang saham yang tandatangan.

“Nanti di RUPS (Akta 89) itu semuanya(pemegang saham) akan setuju. Nanti akan dicantumkan harga sahamnya dan syarat-syarat pembayaran,” kata terdakwa menirukan jawaban Conti Chandra saat itu.

Atas penawaran harga saham tersebut, terdakwa kemudian setuju membeli 203 saham senilai Rp 27.457.000.000 sesuai dengan penawaran harga saham sebelumnya dan selanjutnya dituangkan dalam akta 89. Dalam akta 89 tersebut dituangkan syarat pembayaran, harga per lembar saham senilai Rp 135.700.000, para pihak yang akan menjual saham berjanji untuk mengikatkan diri untuk pelepasan saham apabila Conti Chandra sudah dapat pendamping.

“Selanjutnya saya mentransfer uang 5 kali dengan total Rp 27.457.000.000 sesuai dengan akta 89,” jelasnya.

Selain itu terdakwa juga mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Conti Chandra untuk membayar kredit macet di Bank Panin. “Saya diharuskan menambah Rp 2 Miliar untuk membayar Bank Panin yang sudah terjadi kredit mecet,” jelasnya.

Terkait pembuatan akta 98, terdakwa menjelaskan bahwa itu disebabkan adanya permasalahan internal para pemegang saham lama. Salah satu pemegang saham lama (Andreas Sie) menggugat Conti Chandra untuk membatalkan akta 89.

“Saya keberatan, sebab saya sudah membayar (harga saham) dan sudah diterima oleh pemegang saham yang menjual. Conti mengatakan kepada saya, akan membuat lagi satu akta(akta 99) untuk mengikatkan diri mereka(pemegang saham lama) untuk akta jual beli,” jelasnya.

Menurut terdakwa, setelah pembayaran (harga saham) lunas pada tanggal 5 oktober 2011, dia meminta Conti Chandra untuk membuat Akta Jual Beli(AJB) di notaris.

“Tanggal 11 Novemer 2011 Bank Panin memberikan jawaban dan menyetujui adanya perubahan komposisi permodalan, susunan pemegang saham dan susunan pengurus(PT.BMS),” ujarnya.

Setelah persetujuan dari Bank Panin tersebut, selanjutnya Conti Chandra membuat undangan RUPS tanggal 17 November 2011 dengan agenda perubahan pemegang saham dan perubahan pengurus perseroan di Kantor Notaris Anly Cenggana.

“Saya diundang sebagai undangan rapat. Saya hadir, kita sudah rapat waktu itu, tapi berhubung satu pemegang saham tidak hadir(Andreas Sie), Notaris tidak berkenan membuat akta dengan alasan undangan Conti Chandra melanggar Anggaran Dasar PT.BMS,” ucapnya.

Selanjutnya kata terdakwa, Conti Chandra membuat lagi undangan untuk RUPS tanggal 2 Desember 2011 dengan keputusan menyetujui pengunduran diri pemegang saham lama(akta No 2)

“Setelah mereka menyetujui menjual saham ke saya, langsung diteruskan membuat AJB(akta 3,4,5),” jelasnya.

Terdakwa juga menegaskan bahwa saat itu (2 Desember 2011) bertemu dengan para pemegang saham awal. “Akta tidak dikasih saat itu juga, salinannya siap pada tanggal 12 Desember 2011,” ujar terdakwa.

Terdakwa juga mengaku saat ini memiliki saham 1093 lembar atau 87,5 persen di PT.BMS. “Setelah 4 pemegang saham jual ke saya sebanyak 72,5 persen, 9 bulan kemudian setelah 2 Desember 2011, dia (Conti) menawarkan lagi 15 persen saham senilai Rp 10,5 Miliar,” kata terdakwa.

Atas pembelian saham-saham tersebut, terdakwa mengaku sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 40 Miliar dengan kepemilikan saham sebanyak 87,5 persen. Sedangkan Conti Chandra masih memiliki saham sebesar 12,5 persen.

“Dari Rp 182 Miliar(harga apraisal), kita ada utang di Bank Rp 70 Miliar, ada penjualan apartemen senilai Rp 60 Miliar,” jelasnya. Terdakwa mengatakan bahwa hingga bulam Mei 2013 Conti Chandra masih menjabat sebagai Direktur di PT.BMS.

“Setelah Conti membuat surat pengunduran diri(Direktur), berarti kita harus angkat Direktur baru(Winston). Dua bulan kemudian Conti membuat undangan RUPS untuk pergantian Direksi. Dia(Conti) ikut rapat, hingga saat terakhir waktu keputusan mengangkat Winston sebagai Direktur, waktu itulah dia(Conti) meninggalkan tempat,” terangnya.

Terdakwa juga mengatakan bahwa hingga saat ini masih menyuntik dana segar demi kelancaran operasional BCC Hotel dan membayar hutang di Bank.

“Kita harus bisa menutupi anggaran yang ditetapkan bank. Setiap kita tidak mampu membayar operasional(bcc hotel), accounting dan GM pasti buat surat ke saya selaku komisaris meminta suntikan dana agar menutup hutang bank. Sampai hari ini sudah ada Rp 40 Miliar(suntikan dana),” terangnya.

Terkait suntikan dana untuk operasional bcc hotel, terdakwa mengaku sudah 4 kali mengundang Conti Chandra untuk membicarakan hal tersebut tapi tidak pernah hadir.

“Kita tetap rapat dengan Managemen, satu orang tidak datang (pemegang saham), kita harus terus jalan,” ujarnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menanyakan kepada terdakwa apa yang sebenarnya terjadi sehingga Conti Chandra keluar, tidak setuju diganti(Direktur), tidak mau datang lagi ke PT dan tidak mau ikut RUPS hingga buat laporan.

“Kejadiannya berawal saat dia(Conti) mengatakan mau mengundurkan diri (Direktur) dan saya mengangkat Winston sebagai Direktur. Kemudian Conti Chandra mau menjual lagi saham 12,5 persen, tapi saya keberatan membeli. Dia mau jual sisa saham 12,5 persen dengan harga 1 persen Rp 3 Miliar, berarti dengan saham 12,5 persen mau jual Rp 37,5 Miliar,” terangnya.

“Waktu saya tidak mau beli baru jadi masalah, awalnya baik-baik saja,” lanjut terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa, persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Penasehat Hukum terdakwa.

Seusai persidangan, Hendie Devitra mengatakan dalam keterangannya, terdakwa membantah kesaksian dari Conti Chandra.

“Jelas dari keterangan terdakwa tadi, terdakwa membantah semua kesaksian yang disampaikan Conti, baik masalah pinjam uang, kemudian yang menuduh terdakwa membatalkan akta 89. Semuanya tuduhan itu dipatahkan oleh terdakwa,” pungkasnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.