BATAM-Kedatangan 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu, ditolak warga. Pasalnya kehadiran mereka di tengah wabah corona meresahkan.
Mereka dipaksa pulang kembali ke negara asalnya, meskipun secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Romi Yudianto mengatakan, sebelum masuk ke Tanjungpinang, ke-39 TKA China tersebut diketahui transit di Bandara Hang Nadim Batam dari Jakarta.
“Tentunya yang terjadi 39 TKA tersebut sudah melalui screening, khususnya di TPI Soekarno Hatta. Mereka juga dilengkapi surat kesehatan. Kita di Batam sebatas melakukan pemantauan orang asing. Tujuan mereka Tanjungpinang, kita koordinasi ke sana,” kata Romi Yudianto, Rabu (1/3/2020) kemarin.
Romi menegaskan, kedatangan TKA tersebut sudah melalui tahapan yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia, antara lain terkait pencegahan penyebara Covid-19.
Pihaknya mengklaim telah memperketat pengawasan terhadap yang masuk ataupun keluar di daerah Batam dengan langkah berkoordinasi kepada semua pihak terkait, salah satunya dengan tim pora (pengawasan orang asing).
“Tentunya kita imigrasi batam selalu melakukan pengawasan terhadap orang asinh, baik yang tinggal maupun transit. Kita kordinasi dengan tim pora. Selalu melakukan pengawasan,” tambahnya.
Selain itu ia mengungkapkan, belum lama ini pihaknya juga telah mengamankan 9 TKA yang datang dan juga akan bekerja di PT BAI. Kasus itu telah dilimpahkan ke bagian Imigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri.
“2 minggu yang lalu ada juga yang kita amankan, mereka mengunakan visa tinggal terbatas. Memang untuk bekerja. Tentunya kita Imigrasi Batam selalu melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik yang tinggal maupun transit,” katanya.
Sebagai informasi, ke-39 TKA ini disepakati akan segera kembali dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap, dimulai Kamis (2/4/2020) hari. Mereka akan diterbangkan melalui bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta.
Meskipun hasil pemeriksaan 39 TKA asal China yang masuk ke PT BAI Galang dinyatakan sehat dan telah sesuai prosedur keimigrasian. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.
(Elang)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.