BATAM–Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg sabu dari seorang laki-laki Inisial T,seorang pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia.
Tersangka diamankan di Pantai Terih, Sambau, Nongsa pada pada Kamis (14/11) pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki berinsial BT di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Batam.
Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebagai berikut:
-Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
-1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam.
-1 (satu) lembar KTP milik tersangka.(red)