BATAM – Staf khusus Kepala BNP2TKI sekaligus Ketua Tim KPK-BNP2TKI Dedi Noor Cahyanto mengatakan, langkah konkrit penindakan TKI Ilegal di Batam masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Kepri dan Peraturan Wali Kota Batam serta infrastruktir fisik.
“Baru Kamis lalu (8/9), Pemprov Kepri, Pemko Batam dan Tanjung Pinang berkunjung ke Nunukan untuk melihat nyata secara fisik layanan kantor yang sudah ada,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com, Sabtu(10/9/2016).
Dedi mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama 1 tahun kedepan untuk bisa menindak TKI ilegal yang masih marak di Batam, Kepualauan Riau.
“Realistis saja, kita butuh waktu 1 tahun untuk membangun semuanya,” jelasnya.
Berita sebelumnya, komitmen bersama KPK dan BNP2TKI dalam program perbaikan tata kelola layanan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) tanggal 31 Agustus 2016 lalu, belum berdampak terhadap aktivitas pemberangkatan TKI Ilegal dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Pantauan lapangan, Jumat(9/9/2016) pukul 13.30 WIB siang di lantai 1 pelabuhan, tampak 8 orang yang diduga calon TKI Ilegal asal Lombok duduk di kursi ruang tunggu menunggu diberangkatkan tekong. Satu diantaranya perempuan yang memakai kerudung warna putih dengan balutan celana panjang jeans warna biru.
KSATRIA NARENDRA
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.