Categories: HUKUM

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp12,3 M

BATAM–Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response F1QR Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, didampingi Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, saat memberikan keterangan persnya di hadapan awak media, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Jumat (13/9/2019).

Danlantamal IV mengatakan Tim yang bergerak terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, yang telah berhasil menangkap 1 unit Speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit,  pada posisi Koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E, tepatnya di Pulau Combol.

“Dari penangkapan tersebut tim menemukan barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dengan hasilnya sebagai berikut, dari 14 box sterofoam, dari setiap boxnya berisi 30 kantong pelastik berisi baby lobster, satu kantong pelastik tersebut untuk jenis pasir rata-rata 200 ekor dan satu  kantong pelastik untuk jenis mutiara rata-rata 100 ekor.

Sedangkan total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) senilai:

1.Jenis Pasir :
a.200 ekor x 30 kantong x 13 box = 78.000 ekor
b.78.000 ekor x Rp 150.000,- = Rp 11.700.000.000,-

2.Jenis Mutiara :
a.100 ekor x 30 kantong x 1 box = 3.000 ekor
b.3.000 ekor x Rp 200.000,- = Rp 600.000.000,-

3.Jumlah total senilai = Rp 12.300.000.000,-

Danguskamla juga menambahkan, kini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 81.000 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan.

Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, Kasi Sarpras PSDKP Batam Bpk. Martin Luhulima, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.

 

 

 

 

 

 

Dispen Lantamal IV Tanjungpinang

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

2 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

6 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

6 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

7 jam ago

This website uses cookies.