PT Teckno Dua Indonesia juga diberi pidana tambahan oleh Majelis Hakim antara lain:
1. Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Teckno Dua Indonesia untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;
2. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F);
3. Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;
4. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.
“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Teckno Dua Indonesia tetap terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti sampel yang diperoleh dari PT Teckno Dua Indonesia untuk dimusnahkan. Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” jelas Majelis Hakim.
Terakhir, pada tanggal 15 Agustus 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh, Tiwik didampingi hakim anggota, Setyaningsih dan Dina Puspasari memvonis PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar atas limbah SBE di TPA Telaga Punggur ini dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Adjudian Syafitra, Karya So Immanuel Gort, Abdullah, dan Nani Herawati.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (PT Musim Mas/diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas) tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan dalam hal PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Gunawan Siregar (Direktur PT Musim Mas) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Musim Mas berupa perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambahnya.
“Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: Izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,” lanjutnya.
Sementara itu, perihal barang bukti yang diperoleh dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan bahwa barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” pungkasnya./Shafix