Categories: BATAM

Transporter Limbah SBE di TPA Telaga Punggur Divonis Denda Rp50 Juta

BATAM – PT Earlangga Jaya yang merupakan transporter limbah Spent Bleaching Earth (SBE) dari perusahaan pengolahan minyak sawit di Batam yakni, PT Musim Mas, PT Synergy Oil Nusantara, PT Teckno Dua Indonesia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup di TPA Telaga Punggur khususnya di sebelah selatan (Zona F).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi oleh hakim anggota, Sapri Tarigan dan Douglas R.P. Napitupulu pada tanggal 18 Juli 2024 kepada terdakwa PT Earlangga Jaya yang diwakili oleh Direktur PT Earlangga Jaya, Budianto, dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Septina Abgretyaningrum.

“Menyatakan Terdakwa PT EARLANGGA JAYA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu BUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang memberi kesempatan melakukan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin-izin sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” bunyi diktum amar putusan Majelis Hakim sesuai dikutip dari laman SIPP PN Batam, Selasa 20 Agustus 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT EARLANGGA JAYA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu BUDIANTO tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. EARLANGGA JAYA dan Personil Pengendali Korporasi yakni BUDIANTO selaku Direktur PT. EARLANGGA JAYA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada BUDIANTO sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 2 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” lanjut amar putusan ini.

Selain menetapkan pidana denda kepada terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menambahkan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan dibebankan kepada perusahaan penghasil limbah dalam hal ini PT. SYNERGY OIL NUSANTARA, PT. MUSIM MAS, dan PT. TECKNO DUA INDONESIA, sehingga PT. EARLANGGA JAYA selaku perusahaan pengangkut tidak dibebankan untuk perbaikan lingkungan.

“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Earlangga Jaya tetap terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti sampel dipergunakan dalam perkara PT Teckno Dua Indonesia,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa PT Earlangga Jaya juga dibebankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Putusan Perusahaan Penghasil Limbah SBE yang Diangkut oleh PT Earlangga Jaya

Masih mengutip dari laman SIPP PN Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 21 Agustus 2023 yang diketuai oleh, Sapri Tarigan dan hakim anggota, Setyaningsih dan Edy Sameaputy juga telah memberikan putusan terhadap PT Synergy Oil Nusantara yang diwakili oleh Direkturnya Zamri bin Kamal pidana denda sebesar Rp 500 juta atas limbah SBE ini dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Suwardi.

“Menyatakan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin-izin sebagaimana dakwaan pertama,” bunyi diktum amar putusan tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.