Categories: BATAM

Transporter Limbah SBE di TPA Telaga Punggur Divonis Denda Rp50 Juta

PT Teckno Dua Indonesia juga diberi pidana tambahan oleh Majelis Hakim antara lain:

1. Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Teckno Dua Indonesia untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;

2. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F);

3. Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;

4. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.

“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Teckno Dua Indonesia tetap terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti sampel yang diperoleh dari PT Teckno Dua Indonesia untuk dimusnahkan. Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” jelas Majelis Hakim.

Terakhir, pada tanggal 15 Agustus 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh, Tiwik didampingi hakim anggota, Setyaningsih dan Dina Puspasari memvonis PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar atas limbah SBE di TPA Telaga Punggur ini dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Adjudian Syafitra, Karya So Immanuel Gort, Abdullah, dan Nani Herawati.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (PT Musim Mas/diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas) tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan dalam hal PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Gunawan Siregar (Direktur PT Musim Mas) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Musim Mas berupa perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambahnya.

“Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: Izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,” lanjutnya.

Sementara itu, perihal barang bukti yang diperoleh dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan bahwa barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

2 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

2 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

2 hari ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

2 hari ago

Dana Renovasi Rumah Terwujud, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini

Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…

2 hari ago

Harga Emas Masih Dibayangi Tren Turun, Peluang Koreksi ke Area 4.096 Tetap Terbuka

Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…

2 hari ago

This website uses cookies.