Categories: BATAM

Transporter Limbah SBE di TPA Telaga Punggur Divonis Denda Rp50 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan Personil Pengendali Korporasi yakni Zamri Bin Kamal selaku Direktur PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Zamri Bin Kamal sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” tegas Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan tambahan pidana kepada PT Synergy Oil Nusantara antara lain:

1. Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Synergy Oil Nusantara untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;

2. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F);

3. Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;

4. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.

“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Synergy Oil Nusantara tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” ujarnya.

Kemudian, terhadap PT Teckno Dua Indonesia ditanggal yang sama (21/8/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh, Sapri Tarigan dan hakim anggota, Setyaningsih dan Edy Sameaputy memvonis Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili oleh Direkturnya Hong Dunn Yee dihadapan Jaksa Penuntut Umum,Karya So Immanuel Gort dan Desi Pasrawaty dengan pidana denda sebesar Rp 350 juta atas limbah SBE yang diangkut oleh PT Earlangga ke TPA Telaga Punggur.

“Menyatakan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan kedua;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia dan Personil Pengendali Korporasi yakni Hong Dunn Yee selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Hong Dunn Yee sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” bunyi diktum amar putusan Majelis Hakim.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

7 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

8 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

11 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

12 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

12 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

13 jam ago

This website uses cookies.