Categories: BATAM

Transporter Limbah SBE di TPA Telaga Punggur Divonis Denda Rp50 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan Personil Pengendali Korporasi yakni Zamri Bin Kamal selaku Direktur PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Zamri Bin Kamal sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” tegas Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan tambahan pidana kepada PT Synergy Oil Nusantara antara lain:

1. Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Synergy Oil Nusantara untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;

2. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F);

3. Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;

4. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.

“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Synergy Oil Nusantara tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” ujarnya.

Kemudian, terhadap PT Teckno Dua Indonesia ditanggal yang sama (21/8/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh, Sapri Tarigan dan hakim anggota, Setyaningsih dan Edy Sameaputy memvonis Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili oleh Direkturnya Hong Dunn Yee dihadapan Jaksa Penuntut Umum,Karya So Immanuel Gort dan Desi Pasrawaty dengan pidana denda sebesar Rp 350 juta atas limbah SBE yang diangkut oleh PT Earlangga ke TPA Telaga Punggur.

“Menyatakan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan kedua;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia dan Personil Pengendali Korporasi yakni Hong Dunn Yee selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Hong Dunn Yee sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” bunyi diktum amar putusan Majelis Hakim.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.