“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan Personil Pengendali Korporasi yakni Zamri Bin Kamal selaku Direktur PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Zamri Bin Kamal sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” tegas Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan tambahan pidana kepada PT Synergy Oil Nusantara antara lain:
1. Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Synergy Oil Nusantara untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;
2. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F);
3. Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;
4. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.
“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Synergy Oil Nusantara tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” ujarnya.
Kemudian, terhadap PT Teckno Dua Indonesia ditanggal yang sama (21/8/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh, Sapri Tarigan dan hakim anggota, Setyaningsih dan Edy Sameaputy memvonis Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia yang diwakili oleh Direkturnya Hong Dunn Yee dihadapan Jaksa Penuntut Umum,Karya So Immanuel Gort dan Desi Pasrawaty dengan pidana denda sebesar Rp 350 juta atas limbah SBE yang diangkut oleh PT Earlangga ke TPA Telaga Punggur.
“Menyatakan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia dan Personil Pengendali Korporasi yakni Hong Dunn Yee selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Hong Dunn Yee sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” bunyi diktum amar putusan Majelis Hakim.
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.