Selanjutnya kata Andi, melihat kejadian tersebut saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri langsung mengamankan Suhendri bersama dengan karyawan Bally Zone.
“Pada saat dilakukan penangkapan, Suhendri yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah, sedangkan terdakwa Emanuel Inguliman yang berperan sebagai Humas sekaligus sebagai penukar hadiah dari pemain sedang berdiri mengawasi apabila ada tamu yang berkunjung,” jelasnya.
Sementara itu saat penangkapan, terdakwa Sri Mandayani yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin yang sama halnya dengan Elvi Sugiarto serta Susi.
Sedangkan Rudi Hartono sendiri, lanjut Andi, berperan sebagai pengawas yang sedang duduk di depan kasir menunggu apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan. Selanjutnya Irmayeni berperan sebagai kasir sedang berdiri di tempat kasir menunggu pemain yang akan menukarkan tiket dengan hadiah.
“Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa Stanislaus Bala Hanan sedang menunggu di luar arena gelper untuk menerima barang hasil dari penukaran pemain,” ucapnya.
Andi mengatakan, pengelola gelper Bally Zone bernama Keewin belum tertangkap dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari Polda Kepri.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan