BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei 2016 tetap berlanjut.
“Masih menunggu hasil audit dari BPK RI. Penyidikan masih berlanjut. Cuma statusnya masih stagnan (Belum mengalami perkembangan) di situ,” ujar Kompol Budi Hartono kepada SwaraKepri di Mapolresta Barelang, Kamis 22 Juni 2023.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari memberikan tanggapannya perihal penyidikan kasus tersebut.
Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk transparan kepada masyarakat mengenai progres penyidikan kasus ini.
“Karena ini kan menyangkut penyelengara negara, penyelenggara kan dituntut untuk akuntabel terkait dengan proses penyidikannya sampai di mana?, jangan sampai masyarakat menduga-duga dan menjadi liar perspektifnya di masyarakat,” ujarnya kepada SwaraKepri Rabu 3 Mei 2023 lalu ketika dijumpai di kantornya.
Kata dia, jikapun ada pihak yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut ia juga meminta pihak Kepolisian untuk bisa menyampaikan ke publik siapa saja yang telah mengembalikannya.
Sementara itu, terhadap pihak yang dirugikan dalam hal ini Tour and Travel. Apakah sudah dibayarkan uang tiket dan penginapannya?, dan total yang dibayarkan itu ada berapa banyak?.
“Karena jika ada yang sudah mengembalikan uang tersebut, maka uang ini kan kembali masuk ke kas daerah dan perlu diverifikasi lagi apakah sudah dibayarkan atau belum kepada pihak yang dirugikan sementara ini yaitu Tour and Travel tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, jika hasil audit dari BPK nya sudah keluar maka Kepolisian wajib mengejar pihak yang bertanggungjawab merugikan negara pada tahun anggaran tersebut.
“Sehingga clear siapa yang memang ditenggarai menyebabkan kerugian negara pada anggaran tahun itu agar mereka mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada penyidik untuk bisa menyampaikan kepada publik seperti apa kendala atau clue-clue (Petunjuk) proses penyidikan kasus tersebut.
“Memang tidak ada kewajiban untuk membuka semua hasil penyidikan ke publik tetapi ini kan kasusnya sudah lama. Sudah hampir 7 tahun maka masyarakat perlu tahu dong bagaimana sebenarnya kasus ini,” ungkapnya.
“Misalnya, dalam proses penyidikan terdapat kendala apa dan segala macamnya. Karena kita juga tidak tahu apakah mereka (Penyidik) masih bekerja atau tidak?, karena kasus ini juga kan sudah tahunan lamanya dan banyak juga pejabat Kepolisiannya sudah berganti. Maka dari itu sampaikan kepada publik bagaimana progres penyidikan kasus ini karena itu yang paling penting,” tambahnya.
Terkait persoalan substantif kasus tersebut, kata dia, pihak penyidik punya hak untuk merahasiakannya. Akan tetapi, untuk hasil penyidikan sementara apakah sudah ada tersangka atau berapa total kerugian negara, dan siapa saja yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut itu juga bisa disampaikan ke publik./Shafix
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments