BATAM – Tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal Tanker Sea Dragon) dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton menjadi polemik. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis 26 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburochman mengatakan pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara tersebut.
“Secara khusus kami akan memanggil Jaksa Pemuntut Umumnya yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas seolah-olah kita mengintervensi, tak ada ceritanya kita mengintervensi,”ujarnya kepada wartawan usai RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI melaksanakan tugas pengawasan agar kinerja aparat penegak hukum berjalan dengan benar.
“Kita melaksanakan tugas kita dalam pengawasan, supaya mereka bekerja dengan benar, itu saja kan jelas-jelas nggak benarnya tadi. Dari keluarga korban disampaikan perannya(Fandi) bukan dominan tapi dituntut hukuman yang maksimal.
Ia mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil JPU pada masa sidang sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kita lihat jadwalnya, ini kan masih masa reses, mungkin sepuluh hari menjelang Idul Fitri ada masa sidang, disitu kita panggil,”pungkasnya.
Penjelasan Kejagung Soal Tuntutan Hukuman Mati Fandi Ramadhan
Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
“Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis 26 Februari 2026.
Anang menjelaskan bahwa Fandi Ramadhan sudah berada di Bangkok, Thailand, mulai dari 1 Mei 2025 untuk bekerja di kapal.
“Yang bersangkutan itu tidak (bekerja selama) tiga hari. Kalau seolah dia tiga hari kerja, yang bersangkutan itu cukup (lama) dari mulai 1 Mei sudah ada di sana, mereka sudah ada di Bangkok. Sepuluh hari kemudian, mereka berada stay di Bangkok,” ujar Anang.
“Para ABK ini ada kegiatan untuk membawa barang yang katanya itu barang minyak itu kapal tanker. Ternyata kapal tankernya kosong, enggak ada-apa. Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah (laut) loh. Tidak sebagaimana mestinya” sambungnya.
Menurut Anang, para anak buah kapal termasuk Fandi Ramadhan mengetahui ada pengiriman barang dalam bentuk kardus yang di dalamnya ada narkoba. Anang menyebut, para ABK transaksi di tengah laut dan menyadari transaksi tersebut kemudian menyembunyikannya.
“Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu hampir 2 ton. Dan mereka mengerti kenapa mereka mengerti? Buktinya transaksinya ada di tengah laut, menyadari,” imbuh Anang.
“Ketika barang itu datang, berdasarkan fakta sidang menurut penuntutnya, barang-barang itu disembunyikan, ada yang di haluan, ada yang di dalam tangki minyak yang kosong,” sambung Anang.
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.
View Comments