Categories: BATAM

Tuntutan Warga Tak Terpenuhi, Robohnya DPT Pollux Habibie Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

BATAM – Persoalan robohnya dinding pembatas (DPT) PT Pollux Barelang Mega Superblok, pengembang apartemen Meisterstadt Batam sampai kini belum juga selesai. Warga Perumahan Citra Batam kecewa karena seluruh klausul tuntutan tak kunjung terpenuhi.

Ketidakjelasan dari pihak management membuat warga semakin gerah. Parahnya lagi semua keluhan sudah disampaikan, tapi belum ada tanggapan baik secara lisan maupun tulisan.

“Melalui Humasnya sudah pernah disampaikan tapi belum ada jawaban dari manajemen baik lisan maupun tertulis,” kata Edi Fitria selaku perwakilan warga, Sabtu (21/03/2020).

Alhasil karena sikap ingkar janji itu, rapat akbar antar warga guna membahas insiden robohnya DPT Pollux Habibie beberapa waktu lalu itu akan kembali direncanakan.

Dalam kasus ini warga tak mau ambil resiko keselamatannya. Karena pembangunan ini dari awal sudah menyalahi aturan. Persoalan robohnya DPT ini berpotensi menjadi masalah pidana bila terbukti ada unsur kelalaian.

Sebelumnya sudah terungkap bahwa pembangunan DPT sudah menyalahi aturan atau tepatnya tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie.

“Mungkin saja akan dibawa ke ranah hukum. Ini warga akan melakukan rapat lagi yang melibatkan seluruh warga Citra Batam,” tegas Edi Fitria.

Sementara Saiful Badri warga terdampak lainnya menilai, apa yang dilakukan manajemen memberikan pembayaran ganti rugi konpensasi dan saguhati hanya akal-akalan saja.

Semua dilakukan agar kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, bisa dilupakan warga.

“Pollux mendatangi warga satu persatu memberikan satu juta hanya akal-akalan saja agar tidak memenuhi tuntutan warga di RDP. Kami ada rencana buat laporan. Sudah siapkan pangacara tiga orang,” tegas pria yang juga merupakan petinggi serikat buruh itu kepada Swarakepri belum lama ini.

Kata Saiful, ada dua kemungkinan yang menyebabkan insiden ini terjadi, bisa jadi dipicu human error atau engineering error.

Dia katakan seharusnnya bisa dielakkan bila ada perencanaan yang baik dan potensi bencana bisa dihindari.

Di mana hal itu sesuai dengan apa yang tertuang pada pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

“Intinya saya melihat unsur pidana jelas, sudah ada perbuatan melawan hukum di sini,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, warga terdampak sepadan RT 2 RW 01 telah kembali mengadakan rapat membahas persoalan ini, Kamis (19/03/2020) kemarin.
Hasilnya, seluruh warga sepakat menuntut agar pihak manajemen harus menepati janjinya.

“Menunutut agar seluruh klausul tuntutan dipenuhi seperti yang sudah disanggupi pihak Pollux dalam rapat RDP komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Batam,” kata Edi Fitria, perwakilan warga terdampak, Jum’at (20/03/2020).

Salah satu tuntutannya yaitu, meminta agar dilakukan pembongkaran terhadap seluruh dinding pagar pembatas (DPT) sepanjang garis sepadan selain yang roboh beberapa waktu lalu.

Pembongkaran ini penting, sebab sudah terungkap bahwa pembangunan DPT sudah menyalahi aturan atau tepatnya tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie.

Dimana seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja. Selain itu DPT ya hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah warga.

“Menuntut pembongkaran seluruh pagar sepanjang garis sepadan selain yang roboh dan pembangunan ulang pagar tersebut sesuai dengan standar konstruksi yang sesuai perintah AMDAL yaitu konstruksi retening wall sistem dua turap,” kata Edi.

Dijelaskan Edi pelaksanaan kewajiban atas tuntutan lain yang belum dipenuhi oleh Pollux, seperti jaminan asuransi keselamatan jiwa property warga sepadan dan rehabilitasi perbaikan jalan dan fasum (fasilitas umum) Perumahan Citra Batam yang rusak.

“Sampai hari ini yang dipenuhi oleh Pollux hanya pembayaran ganti rugi konpensasi dan saguhati saja serta hanya membangun pagar yang roboh saja,” sambungnya.

Pihaknya juga menuntut, agar penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) juga diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh klausul tuntutan tersebut sudah disanggupi pihak Pollux seperti apa yang disampaikan ibu Saraswati (direktur Pollux) dalam RDP waktu itu,” pungkasnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.