BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan surat rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota(UMSK) Batam akan sesegera mungkin di serahkan ke Gubernur Kepri.
“Kita usahakan di tandatangan hari ini, yang penting hari senin kita sampaikan,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat(16/12/2016).
Ditanya soal usualan mana yang diajukan untuk di tandatangani, Rudi mengatakan tetap akan mengusulkan dua versi rekomendasi UMSK kepada Wali Kota Batam.
“Yang di usulkan di DPK ada 3 sektor, intinya tiap sektor naik 8,25 persen. Tetap saya sampaikan dua-duanya ke Wali Kota,” jelasnya.
Sementara itu Suprapto selaku koordinator aksi unjuk rasa buruh FSPMI di depan kantor Wali Kota Batam hari ini(Jumat,red) mengatakan bahwa besaran UMSK Batam 2017 telah disepakati di Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dan diusulkan ke Wali Kota ada dua versi. Versi pengusaha meminta kenaikan UMSK Batam sebesar 8,25 persen dari UMK Batam.
“UMS yang diusulkan pengusaha itu, mengikuti ketentuan PP 78 tahun 2015, dengan kenaikan sekitar 8,25 persen dari tahun 2016,” ujarnya.
Sedangkan dari versi buruh, mengusulkan untuk UMSK Batam 2017 diatas angka UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kepri. Dengan besaran, sektor I (Garmen dan Pariwisata) sebesar 5 persen dari UMK, sektor II(Elektronik sebesar 10 persen) dari UMK, dan sektor III(Logam dan Galangan kapal) sebesar 15 persen dari UMK.
Suprapto menegaskan, buruh akan terus mengawal surat rekomendasi UMSK kota Batam sampai kepada Gubernur Kepri.
“Kita akan terus mengawal rekomendasi ini sampai ke Gubernur” tegasnya.
Verdawen Margote