BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II yang berada di Pulau Penyengat, Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Kegiatan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap dua berada di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri APBD tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp12,5 Miliar.
“Dalam kasus ini tersangka yang kita sidik ada 3 tiga orang, yang pertama tersangka HA selaku pejabat pembuat komitmen, YN alias selaku direktur utama PT. STB dan MY Direktur CV. RD selaku pelaksana kontrak,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batam, Senin, (18/11/2019).
Erlangga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 telah ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II nomor 010/SP-PPK/DISBUD/VI/2017 antara tersangka HA
dengan tersangka YN.
Total nilai atau harga kontrak sebesar 12,585 milliar rupiah. Kontrak tersebut mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni hingga 12 Desember 2014.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan telah dinyatakan P21, dan besok akan kita laksanakan tahap dua,” tambah Erlangga.
Dijelaskan bahwa paket pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II tersebut mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahaannya tentang pengadaam barang dan jasa pemerintah.
“Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni tersangka HA menyetujui dan mengetahui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain, dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannua untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak,”terangnya.
Kata Erlangga, tersangka YN selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT. STB dan mendapat fee sebesar 3 persen atau sejumlah 66,6 juta rupiah.
“Dan tersanga MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K250 (tidak sesuai spek),”ujarnya.
Perbuatan para tersangka telah merugikan negara dalam hal ini Pemprov Kepri sebesar Rp2,219 miliar sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan provinsi kepri Nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 10 surat perintah penyitaan termasuk kontrak-kontraknya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Ivan)