BINTAN – Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menerima penghargaan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis atas prestasinya dalam pengungkapan kasus narkoba seberat 118,5 Kg di Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupatan Bintan pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu.
Pemberiaan penghargaan yang dituangkan dalam KEP KabaReskrim No. 55 /IX/2019 tanggal 26 Sept 2019 itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Tahun 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu(2/10/2019).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Yani Sudarto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada Kapolsek Bintan Utara merupakan rekor prestasi pengungkapan kasus narkoba terbesar di Indonesia yang diungkap oleh Polsek.
“Pemberian perhargaan ini merupakan bentuk reward kepada anggota Polri dari pimpinan Polri kepada anggota yang berprestasi luar biasa,”ujarnya, Kamis(3/10/2019).
Yani mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut Kabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba atas pencapaian prestasi yang sudah sudah dilaksanakan.
“Kabareskrim mengingatkan Jajaran Reserse Narkoba agar selalu melakukan keejasama dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Saling bersinergi untuk memberantas narkoba. Selalu menjaga komitmen dan integritas dalam penegakan hukum dibidang pemberantasan narkoba,”terangnya.
Ditambahkan bahwa Kabareskrim juga mengingatkan jajaran Reserse Narkoba agar tetap mengutamakan keselamatan petugas dalam pemberantasan narkoba, karena beberapa wilayah ada proses penindakan hukum namun terkendala sehingga ada beberapa petugas yang menjadi korban.
“Kepada anggota reserse narkoba agar tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada bandar-bandar narkoba,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan