BATAM– Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika. Dari tangan tersangka berinisial SN, HR diamankan barang bukti 1 gram sabu, sedangkan dari tersangka YK diamankan barang bukti 2 kilogram ineks bubuk siap cetak dan 20 gram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah SN dan kekasihnya HR berhasil ditangkap.
“Pertama kita tangkap SN dan pacarnya HR. Kita tangkap berupa barang bukti sekitar 1 gram, terus kemudian kita kembangkan kepada YK. Dari YK didapatkan 20 gram sabu dan 2 kilogram ineks bubuk yang siap dicetak dan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang atau diluar Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Rabu(6/11/2019) sore.
Iqbal menambahkan, para tersangka dikendalikan dari dalam lapas narkotika Tanjungpinang yang berada di Batu 18.
“Barang buktinya berasal dari Malaysia melalui jalur laut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.