BATAM– Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika. Dari tangan tersangka berinisial SN, HR diamankan barang bukti 1 gram sabu, sedangkan dari tersangka YK diamankan barang bukti 2 kilogram ineks bubuk siap cetak dan 20 gram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah SN dan kekasihnya HR berhasil ditangkap.
“Pertama kita tangkap SN dan pacarnya HR. Kita tangkap berupa barang bukti sekitar 1 gram, terus kemudian kita kembangkan kepada YK. Dari YK didapatkan 20 gram sabu dan 2 kilogram ineks bubuk yang siap dicetak dan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang atau diluar Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Rabu(6/11/2019) sore.
Iqbal menambahkan, para tersangka dikendalikan dari dalam lapas narkotika Tanjungpinang yang berada di Batu 18.
“Barang buktinya berasal dari Malaysia melalui jalur laut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.