BATAM– Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika. Dari tangan tersangka berinisial SN, HR diamankan barang bukti 1 gram sabu, sedangkan dari tersangka YK diamankan barang bukti 2 kilogram ineks bubuk siap cetak dan 20 gram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah SN dan kekasihnya HR berhasil ditangkap.
“Pertama kita tangkap SN dan pacarnya HR. Kita tangkap berupa barang bukti sekitar 1 gram, terus kemudian kita kembangkan kepada YK. Dari YK didapatkan 20 gram sabu dan 2 kilogram ineks bubuk yang siap dicetak dan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang atau diluar Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Rabu(6/11/2019) sore.
Iqbal menambahkan, para tersangka dikendalikan dari dalam lapas narkotika Tanjungpinang yang berada di Batu 18.
“Barang buktinya berasal dari Malaysia melalui jalur laut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…
Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…
Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…
Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…
This website uses cookies.