BATAM– Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika. Dari tangan tersangka berinisial SN, HR diamankan barang bukti 1 gram sabu, sedangkan dari tersangka YK diamankan barang bukti 2 kilogram ineks bubuk siap cetak dan 20 gram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah SN dan kekasihnya HR berhasil ditangkap.
“Pertama kita tangkap SN dan pacarnya HR. Kita tangkap berupa barang bukti sekitar 1 gram, terus kemudian kita kembangkan kepada YK. Dari YK didapatkan 20 gram sabu dan 2 kilogram ineks bubuk yang siap dicetak dan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang atau diluar Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Rabu(6/11/2019) sore.
Iqbal menambahkan, para tersangka dikendalikan dari dalam lapas narkotika Tanjungpinang yang berada di Batu 18.
“Barang buktinya berasal dari Malaysia melalui jalur laut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
This website uses cookies.