BATAM– Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika. Dari tangan tersangka berinisial SN, HR diamankan barang bukti 1 gram sabu, sedangkan dari tersangka YK diamankan barang bukti 2 kilogram ineks bubuk siap cetak dan 20 gram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah SN dan kekasihnya HR berhasil ditangkap.
“Pertama kita tangkap SN dan pacarnya HR. Kita tangkap berupa barang bukti sekitar 1 gram, terus kemudian kita kembangkan kepada YK. Dari YK didapatkan 20 gram sabu dan 2 kilogram ineks bubuk yang siap dicetak dan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang atau diluar Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Rabu(6/11/2019) sore.
Iqbal menambahkan, para tersangka dikendalikan dari dalam lapas narkotika Tanjungpinang yang berada di Batu 18.
“Barang buktinya berasal dari Malaysia melalui jalur laut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti aula BINUS SCHOOL Bekasi saat merayakan kelulusan tahun ajaran 2025/2026 pada…
BATAM - Juliansoh Saragih, salah satu korban dari komplotan pemalsu sertipikat tanah memberikan kesaksian mengejutkan…
PT Akulaku Finance Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang…
Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall…
BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…
Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…
This website uses cookies.