BATAM – Penyelidikan insiden kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia masih bergulir di Polresta Barelang. Seperti diketahui, akibat kebakaran Kapal ini mengakibatkan lima pekerja tewas dan empat luka-luka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) kebakaran karena masih dipasang Police Line(Garis Polisi).
“Kita belum masuk ke TKP kebakaran, masih dipasang garis Polisi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 18 Juli 2025 sore.
Terkait penyelidikan di Polresta Barelang, Diky mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polresta Barelang untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pada Senin mendatang.
“Penyidik telah memanggil para pihak, termasuk Disnakertrans sebagai saksi Ahli K3,”jelasnya.
Diky menegaskan, pihaknya akan turun ke TKP kebakaran Kapal MT Federal II setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli K3 di Polresta Barelang.
“Setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli K3, kami Bersama PPNS akan turun ke TKP kebakaran. Saat ini kami belum bisa memberikan informasi karena belum turun ke lokasi Kapal. Untuk tahu fakta-fakta kami harus turun ke lokasi kebakaran Kapal,”tegasnya.
Saat berita ini diunggah, Kasat Reskrim Polresta Barelang,Kompol Debby Tri Andrestian belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kebakaran Kapal MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia.
Komnas HAM Pantau Penanganan Kasus Kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Polresta Barelang
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran Kapal MT Federal II yang mengakibatkan pekerja menjadi korban tewas dan luka-luka.
“Keprihatinan mendalam terhadap insiden kebakaran fatal tersebut,”ujarnya kepada wartawan Jumat siang 18 Juli 2025.
Ia juga mendesak penyidik Polresta Barelang serius dalam menangani perkara tersebut.
“Terkait nyawa manusia, kami mendesak penyidik Polresta Barelang tidak main-main dalam menangani perkara ini. Jika ditemukan unsur pidana dalam kelalaian K3, maka harus segera dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak perusahaan,” tegasnya.
