KARIMUN – Usai Penuhi Panggilan dari penyidik Polres Karimun, terkait tudingan penyekapan, penganiayaan, pelecehan serta perampasan terhadap mantan karyawanya, Ricardo alias Asiong (26) pemilik Hotel Satria Karimun, Billy (30) bersama Michael dan Ayong membantah segala tudingan itu.
Bantahan segala tudingan yang dialamatkan kepadanya tu disampaikan saat menggelar konferensi pers, Selasa (30/07/2019) di Hotel Holiday Tanjung Balai Karimun. Dikatakan, keterangan Ricardo yang dituangkan dalam Laporan Polisi (LP) tersebut, semuanya, bohong dan hoax. Pasalnya, semua keterangan Ricardo, berbalik dengan kenyataannya.
“Kami sudah dari Polres untuk memenuhi panggilan penyidik guna mengklarifikasi laporan itu. Dalam laporannya, Ricardo menyebutkan bahwa kami melakukan penyekapan, penganiayaan, pelecehan serta perampasan, itu semua bohong alias hoax. Karena, kenyataanya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Untuk itu, sambungnya, apabila tuduhan tersebut nantinya tidak terbukti, pihaknya akan menuntut balik pelapor (Ricardo_red) begitu juga dengan berita-berita hoaxs yang disebarkan oleh 2 karyawan Hotel Wiko Acoa dan Atat. Karena, menurutnya, dengan berita hoax yang disebarkan keduanya itu, telah mencoreng atau pencemaran nama baik.
“Apabila tidak terbukti berita hoax yang disampaikan keduanya, saya akan menuntut pencemaran nama baik. Karena, keduanya tidak mengetahui pasti kejadian itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, SIK saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pemanggilan kepada Billy, Michael dan Ayong, untuk dimintai keterangan terkait tudingan penyekapan, penganiayaan, pelecehan serta perampasan dari pelapor Ricardo alias Asiong yang terjadi pada tanggal 14-Juli 2019 lalu.
“Kita masih mengambil keterangan dari Ketiganya. Hasilnya nantinya, akan kita cocokkan dengan keterangan pelapor dan keterangan saksi lainya serta alibi maupun fakta-fakta yang ada di lapangan. Sekarang kita belum bisa menentukan bahwa ada tindak pidananya, kita masih menunggu keterangan dari beberapa saksi lainya seperti dari pihak Hotel Golden dan Hotel Wiko. Sambil berjalan, kita kumpulkan bukti-bukti, kemudian kita sesuaikan dengan saksi-saksi di TKP pada saat kejadian itu. Sembari menunggu hasil Visumnya,” terangnya.
Jika dilihat dari kronologis dalam laporan korban, saat kejadian tesebut, Ricardo sempat melarikan diri ke Hotel Golden yang tidak jauh dari Hotel Satria tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bersembunyi di Ruangan Manager Hotel. Setelah itu, baru lari ke Hotel Wiko Tanjung Balai Karimunmm Dari keterangan korban ini, tambah Lulik, akan dipelajari dan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya mengakiri.
Penulis : Hasian