Categories: BATAM

Usulkan Aturan Drop Off Dicabut, Rudi: Idealnya Masuk Langsung Bayar

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, kebijakan DPRD Kota Batam terkait drop off 15 menit gratis untuk fasilitas umum mengganggu target capaian retribusi dari sektor perparkiran.

Hal ini diutarakannya mengingat capaian retribusi dari sektor perparkiran pada tahun 2019 lalu tidak mencapai target. Untuk itu dia mengusulkan kebijakan itu agar segera dicabut.

“Kita minta Perda parkir mengenai drop off untuk diubah kembali, idealnya masuk langsung bayar,” ujar Rudi, Senin (13/1/2020).

Meski demikian, Rudi mengakui bahwa dalam prosesnya sendiri ada kebocoran cukup besar pada sektor retribusi parkir. Dan dia berharap untuk 2020 ini target pencapaian retribusi parkir tidak mengalami penurunan.

“Untuk parkir sendiri di 2020 target kita tidak turun tapi yang perlu diperhatikan adalah tingkat kebocoran yang besar,” tuturnya

Menurutnya pencabutan perda ini perlu dilakukan, mengingat fasilitas yang disediakan seperti di lokasi fasilitas umum yakni Bandara Hang Nadim, Pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang telah bekerjasama dengan pihak swasta.

Selain itu dia katakan juga, kebijakan uang diambil Pemko Batam ini tidak akan memberatkan masyarakat. Sebab hal ini menurutnya sudah lumrah apabila berkaca pada negara tetangga.

“Fasilitas untuk masyarakat sudah disediakan, apabila melihat negara tetangga hal ini sudah lumrah bahkan masyarakatnya saja juga dikenakan pajak,” ungkapnya.

Dengan pencabutan perda ini, Rudi mengharapkan agar retribusi dari sektor perparkiran dapat kembali tercapai.

Hal ini juga diingatkannya guna mendukung rencana pembangunan Kota Batam, yang telah disusun baik dari sisi Pemko Batam maupun dari sisi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Jadi sekali lagi hal ini tidak untuk memberatkan, uang yang masuk ke kas daerah akan kembali digunakan dan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Seperti pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan sejak beberapa tahun belakangan,pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.