Categories: BISNIS

Usulkan Revisi UU Anti Monopoli, KPPU Minta Kewenangan Diperkuat

BATAM – Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPD Batam Lukman Sungkar mengatakan amandemen UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sangat diperlukan untuk untuk menambah kewenangan KPPU menindak oknum pengusaha yang melakukan praktek monopoli.

“Keberadaan KPPU sudah menginjak Usia 17 Tahun, namun disitu kita lihat masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, salah satu contohnya kewenangan, misalnya kita memanggil pengusaha yang bermasalah untuk penyidikan, dan tidak bersedia datang, disitu kelemahannya kerana kita tidak ada upaya paksa seperti penahanan dan lain sebagainya, itu yang kita minta supaya kewenangan kita ditambah,” kata Lukman Sungkar usai menggelar acara buka puasa bersama media dan anak yatim di lantai III Sahid Batam Center Hotel, Selasa (6/6).

Selain kewenangan, lanjut Sungkar masih ada yang perlu ditinjau ulang seperti nilai denda maksimum yang dijatuhkan kepada pengusaha yang bermasalah sebesar 25 miliar, menurut Dia denda tersebut untuk saat ini sudah relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Contohnya perkara tender yang bernilai triliunan rupiah dan ternyata oknum tersebut bersekongkol dan mengambil dana tender tersebut hingga ratusan miliar, dan kita hanya memberikan denda 25 Miliar saja padahal ratusan miliar tadi sudah diambil, kan tidak bisa begitu, makanya kita minta 30 persen dari omset mereka supaya benar-benar kolaps,” lanjutnya.

Dijelasknnya, terkait merger dan akuisisi harus terlebih dahulu dilaporkan ke KPPU sebelum melakukan merger dan akuisisi untuk menghindari praktek monopoli.

“Untuk perusahaan yang memiliki aset diatas 2,5 triliun dan perbankan yang memiliki aset aset 25 triliun wajib lapor ke kita, kalau dulu mungkin bisa merger dulu baru lapor, dan sekarang tidak bisa seperti dan alhamdulillah sekarang usulan kita sudah di Komisi VI DPR RI dan sedang dibahas dengan pemerintah,” tutupnya.

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.