BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 2.232 Gram.
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Dari tersangka GIP, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149 Gram, sedangkan dari tersangka RA diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,083 gram./EDW
BATAM - Dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan Pawai Program Makan Bergizi Gratis(MBG) pada…
Sebagai bagian dari perayaan 90 tahun AICA Kogyo Group secara global, AICA Indonesia, perusahaan penyedia…
Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas yang tinggi, didukung oleh aktivitas…
Sepanjang Semester I 2026 LRT Jabodebek mencatat 5.876 barang tertinggal, naik dari 3.419 barang di…
Hisense sebagai merek terkemuka produk elektronik dan sponsor resmi FIFA World Cup 2026™, resmi meluncurkan…
BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Operational Excellence: Precision in Every Step yang bertempat di…
This website uses cookies.