Ia mengaku perbuatan sodomi yang dilakukan dengan korban dilakukan secara bergantian. “Kami sama-sama melakukan, sama-sama gantian,”ujarnya.
Ia juga mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak bulan April 2021 lalu. Dan sudah berhubungan seks sebanyak 4 kali.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa soerang anak mengalami luka-luka karena terjatuh dari lantai 3 ruko.
“Setelah kami telusuri bahwa ruko tersebut adalah tempat kos, dimana dari keterangan beberapa saksi dan korban, korban (melompat) karena merasa takut apabila dilakukan percabulan terhadap dirinya oleh tersangka.
Ia mengatakan, tersangka sering melakukan tindak pidana percabulan dengan cara sodomi terhadap korban, hingga mengakibatkan korban mengalami gangguan mental sedikit dan takut kepada tersangka.