BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2, 232 Kg. Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang tersangka yakni GIP(28) dan RA(37).
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, modus operandi kasus ini adalah tersangka GIP membeli narkotika jenis sabu sebanyak 149 gram ke AS(DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp40 juta.
“Tersangka RA kita amankan barang bukti sabu seberat 2,083 Kg. Total barang bukti yang kita amankan seberat 2,232 Kg,” ujarnya, Kamis(5/8/2021)
Kompol Lulik mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya./EDW
Di tengah berkembangnya industri gaya hidup dan personal care di Indonesia, bisnis parfum lokal menunjukkan…
BATAM - Dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan Pawai Program Makan Bergizi Gratis(MBG) pada…
Sebagai bagian dari perayaan 90 tahun AICA Kogyo Group secara global, AICA Indonesia, perusahaan penyedia…
Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas yang tinggi, didukung oleh aktivitas…
Sepanjang Semester I 2026 LRT Jabodebek mencatat 5.876 barang tertinggal, naik dari 3.419 barang di…
Hisense sebagai merek terkemuka produk elektronik dan sponsor resmi FIFA World Cup 2026™, resmi meluncurkan…
This website uses cookies.