BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2, 232 Kg. Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang tersangka yakni GIP(28) dan RA(37).
Tersangka pertama berinisial GIP(28) ditangkap di rumahnya di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa Batam, Senin(28/6/2021).
Sedangkan tersangka kedua berinsial RA(37) ditangkap dirumahnya di Perum. Griya Senggarang Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa(29/6/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, modus operandi kasus ini adalah tersangka GIP membeli narkotika jenis sabu sebanyak 149 gram ke AS(DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp40 juta.
“Tersangka RA kita amankan barang bukti sabu seberat 2,083 Kg. Total barang bukti yang kita amankan seberat 2,232 Kg,” ujarnya, Kamis(5/8/2021)
Kompol Lulik mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya./EDW
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.