BATAM – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian bermotor(curanmor). Kedua pelaku berinisial ARA(25) dan DG merupakan residivis dalam kejahatan yang sama.
“Selama beberapa bulan ini sangat marak terjadi (kehilangan sepeda motor) di Batam. Dalam kasus ini dua pelaku pencurian bermotor berhasil ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, Rabu(25/8/2021).
Jefri mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan 1 buah kunci pas berbentuk segitiga(kunci T).
“Alat ini merupakan modifikasi yang digunakan oleh para pelaku curanmor dalam aksinya untuk mencuri kendaran,bebernya.
Kata Jefri, kedua tersangka mengaku melakukan kejahatan ini sebanyak 9 kali di wilayah Batam, namun demikian pihaknya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut.
“Kita tidak percaya begitu saja, tapi akan kita kembangkan terus, karena masih ada dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih tahap pencarian,”jelasnya.
Jefri mengatakan, para tersangka melakukan aksinya pada malam hari dengan melihat kondisi kendaraan bermotor di sekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci.
“Tersangka kemudian menggunakan kunci T merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor korban,”ujarnya.
Jefri juga mengatakan bahwa penadah sepeda motor curian tersebut masih dalam dalam pencarian.
“Saat melakukan pengecekan di lapangan, (penadah) tidak ada ditempat melarikan diri. Pelaku kita tetapkan DPO, mudah-mudahan segera segera bisa ditangkap,”ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Mapolda Kepri dan membawa identitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKP dan tidak dipungut biaya,”pungkasnya./EDW