JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2015, terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan semakin banyak.
Hal ini dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, Minggu(7/2/2016) di Jakarta.
Ia menjelaskan, tiga kategori hukuman, yakni hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun, hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara.
“Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa,” ujar Aradila.
Kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yang juga semakin rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut, kata Aradila, ironis dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Pada tahun 2014, terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 orang. Kemudian, pada 2015 menurun drastis menjadi 3 orang,” tandasnya.
Sumber : beritasatu.com
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.