JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2015, terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan semakin banyak.
Hal ini dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, Minggu(7/2/2016) di Jakarta.
Ia menjelaskan, tiga kategori hukuman, yakni hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun, hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara.
“Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa,” ujar Aradila.
Kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yang juga semakin rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut, kata Aradila, ironis dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Pada tahun 2014, terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 orang. Kemudian, pada 2015 menurun drastis menjadi 3 orang,” tandasnya.
Sumber : beritasatu.com
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.