Categories: BATAM

Wako Batam Teken Perwako Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

“Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran covid-19,” ucap Rudi, Selasa (1/9/2020).

Ia menyebutkan adapun ruang lingkup Perwako ini meliputi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi; hingga pendanaan. Sedangkan subjek pengaturan meliputi perorangan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (melakukan 4M).

“Kemudian, pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang danpengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” papar dia.

Subjek pengaturan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi : Pertama, bagi perorangan, harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Lalu pembatasan interaksi fisik (physical distancing) danmenerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19. Lalu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jaga jarak. Mebersihkan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Kemudian fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran
Covid-19.

Objek tempat dan fasilitas umum meliputi, perkantoran/tempat kerja, industri, sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan dan Bandar udara, transportasi umum, toko, mall / plaza /pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya.

Selain itu, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata dan usaha kepariwisataan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas olah raga, area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Terkait, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam Perwako ini disebutkan, Satpol PP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini dengan
melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota ini Satpol PP melaporkan dan bertanggungjawab kepada Walikota.

Dalam perwako ini, juga disebutkan perihal sanksi. Adapun rinciannya, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit ataudenda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.

Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Denda administratif disetorkan/transfer ke Kas Daerah.Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jampada hari kerja berikutnya. Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.

Sedangkan sosialisasi dan partisipasi, Walikota melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.Dalam pelaksanaan sosialiasasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya, belum lama ini.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Medan: SR Jadi Rumah Kedua Anak-Anak

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 30 Medan…

15 menit ago

Neobank Padel Tournament: Ketika Olahraga dan Finansial Bertemu

Dalam beberapa tahun terakhir, padel menjadi olahraga yang makin populer di kalangan urban Indonesia. Tahun…

16 menit ago

Peran Polisi Khusus Kereta Api Menjaga Keselamatan dan Keamanan di Stasiun serta Kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan…

16 menit ago

Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata

Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…

3 jam ago

Squeeze Sundown Vol. 6 : Tropical Voyage, Merayakan 37 Tahun Perjalanan, Semangat, dan Kolaborasi

Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…

4 jam ago

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

11 jam ago

This website uses cookies.