Wali Kota Batam Lantik 25 Pejabat, Jefridin jadi Staf Ahli – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Wali Kota Batam Lantik 25 Pejabat, Jefridin jadi Staf Ahli

BATAM – Wali Kota Muhammad Rudi melantik 25 pejabat di eselon II sampai eselon IV lingkungan Pemerintah Kota Batam Kamis (15/9/2016) sore. Dari 25 pejabat yang dilantik, empat diantaranya adalah pejabat eselon II.

 

Jefridin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) dipromosikan menjadi Staf Ahli bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Batam.

 

Rudi Sakyakirti dengan jabatan lama sebagai Staf Ahli bidang perdagangan dan tata niaga menjadi Kadisnaker Kota Batam

 

Kemudian Zarefriadi dengan jabatan lama Kadisnaker Kota Batam menjadi Staf Ahli bidang perdagangan dan tata niaga, dan Asril dengan jabatan lama Kadistako menjadi Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Batam.

 

Sementara itu pejabat eselon III dan IV yang dilantik, diantaranya Abidun pasaribu jabatan lama Camat Sagulung menjadi Kabag Perekonomian Setdako Batam.

 

Suhar jabatan lama Kepala Bidang Prasarana Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum menjadi Sekretaris Distako Batam

 

Muhammad Aidil Sahalo, pindah dari Kabid Perencanaan Sosial dan Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

Ade Sofiyan, pindah dari Kabag Protokol Setdako Batam menjadi Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah.

 

Reza Khadafi, pindah dari sekretaris Kecamatan Sagulung Kota Batam menjadi Camat Sagulung Kota Batam. Nurzalie, pindah dari Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekertariat Daerah, menjadi Sekertaris Satpol PP.

 

Yudi Admajianto, pindah dari Kepala Bidang kebersihan dan pertamanan dinas kebersihan dan pertamanan kota Batam menjadi Sekcam Batam Kota.

 

Azril Apriansyah, Kepala Bidang Perencanaan dan Sarana Pembangunan Baperda Kota Batam menjadi Kabid Perencanaan Sosial dan Budaya Baperda Kota Batam.

 

Dahlina Nopilawati, Kasubid Tata Ruang, Tata Guna Tanah dan Lingkungan Hidup Baperda Kota Batam menjadi Kepala Bidang Perencanaan dan Sarana Pembangunan Baperda Kota Batam.

 

Chitra Widya, Sekcam Batam Kota menjadi Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP. M. Firdaus Ramadhan Batubara, Lurah Sadai Kecamatan Bengkong menjadi Kabid Kebersihan DKP Kota Batam.

 

Riama Manurung, Staff Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam, menjadi Sekretaris Korpri Kota Batam. Dwiki Septiawan, Lurah Taman Baloi Kecamatan Batam Kota menjadi Kasi Retribusi DKP Kota Batam.

 

Faisal Novrieco, Lurah Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong menjadi Kasi Lebersihan Jalan dan Lingkungan DKP Kota Batam. Firdaus dari Sekertaris Lurah Sadai Kecamatan Bengkong, menjadi Lurah Sadai Kecamatan Bengkong.

 

Ridwan Nur Salatsa, Kasubag Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Setdako Batam menjadi Lurah Bengkong Laut Kecamatan Bengkong.

 

Wendhy Septian Pratama Lurah Bengkong Laut Kecamatan Bengkong menjadi Kasubag Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Setdako Batam.

 

Jeakiel Alexander Banik dari Kasi Kebersihan Jalan dan Lingkungan DKP Kota Batam, menjadi Kasi Pengawasan dan Pengendalian DKP Kota Batam.

 

Hendri Sihombing dari Kasi Retribusi DKP Kota Batam menjadi Kasi Data dan Informasi DKP. Jon Arif dari Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Binti menjadi Lurah Taman Baloi Kecamatan Batam Kota.

 

Ranto Parulian Saragi pindah dari Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Kecamatan Bengkong, menjadi Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bengkong.

 

Wali Kota Batam Muhammad mengatakan perombakan pejabat kali ini adalah yang pertama kali dilakukan sejak menjabat senam bulan lalu.

 

“Enam bulan setelah pelantikan saya bersama dengan Bapak Amsakar, inilah yang pertama kali kami bisa merombak jabatan di pemerintahah Kota Batam,” kata Rudi dalam sambutannya.

 

Dia mengatakan, maksud dari perombakan jabatan tersebut demi menjawab semua permasalahan yg ada di Batam.

 

“Sekarang kita disorot dari semua penjuru karena belum kerja dengan maksimal, terutama masalah perekrutan Satpol PP,”jelasnya.

 

Rudi menegaskan tidak akan segan-segan menggeser posisi pejabat jika tidak bekerja dengan maksimal dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

 

“Tiga bulan tidak bisa menyelesaikan masalah, maka bapak/ibu harus siap di nonjobkan,” tegasnya.

 

KSATRIA NARENDRA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top