Wali Kota Batam “Sulap” Ijin Tambang Pasir Laut di Pulau Ngenang

LAKIP RI Kepri akan Lapor KPK

BATAM – swarakepri.com : Simpang siur masalah perijinan pertambangan pasir laut di pulau Ngenang, Batam, Kepulauan Riau mendapat reaksi keras dari Lembaga Audit Kinerja Pemerintah Republik Indonesia(LAKIP RI) Kepri.

Ketua LAKIP RI Kepri, Amirudin mengatakan adanya pernyataan yang berbeda antara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dengan Kepala Bapedalda Kota Batam , Dendi Purnomo terkait ijin pertambangan pasir laut di pulau Ngenang diduga adalah upaya pembohongan publik untuk menutupi aktifitas illegal yang dilakukan oleh PT Barelang Ekspresindo sejak memulai aktifitasnya sejak tanggal 4 Desember 2013 lalu.

“Dari awal aktifiitas penambangan pasir laut dilakukan oleh PT Barelang Ekspresindo, hal tersebut sudah diakui Dendi Purnomo selaku Kepala Bapedalda disalah satu media cetak di Batam. Bahkan Dendi Purnomo menyatakan Perusahaan milik pengusaha berinisial AS tersebut sudah mengantongi ijin pendahuluan dari Disperindag Kota Batam dan ijin eksplorasinya sudah dikeluarkan Wali Kota Batam, ada apa dibalik semua ini? ujarnya kepada swarakepri, sore tadi,Selasa(24/12/2013) di Nagoya Batam.

Menurut Amirudin, pernyataan Ahmad Dahlan yang membantah telah memberikan ijin penambangan pasir laut di pulau Ngenang dan meminta agar aktifitas penambangan dihentikan juga tidak terbukti dilapangan, karena sampai saat ini aktifitas penambangan pasir laut yang diperkirakan mencapai 5 ribu sampai 6 ribu kubik pasir laut masih terus berlangsung.

Yang paling mengherankan kata Amirudin adalah munculnya PT Barelang International Ekspasindo yang mengaku sebagai perusahaan pemegang ijin penambangan pasir laut di Pulau Ngenang padahal pernyataan Ketua RW Pulau Ngenang, Bakir disalah satu media cetak Batam bahwa kompensasi yang diberikan kepada masyarakat melalui PT Barelang Ekspresindo dan diperkuat dengan pernyataan dari Dendi Purnomo selaku Kepala Bapedalda Batam yang mengatakan Perusahaan tersebut telah mengantongi ijin.

“Wali Kota Batam ternyata tidak hanya bisa memimpin pemerintahan, tapi beliau adalah seorang pesulap yang handal, ada apa sebenarnya dibalik semua ini? tegasnya.

Terkait adanya kejanggalan tersebut, LAKIP RI Kepri akan mengusut permasalahan ini sampai keakar-akarnya karena jika ditinjau dari proses pembuatan Ijin Usaha Pertambangan(IUP) Pasir Laut secara prosedur banyak sekali tahapannya dan bisa memakan waktu 4 sampai 5 bulan,karena untuk mengurus ijin Amdal saja sudah memakan waktu 3 bulan.

“LAKIP RI Kepri sudah melaporkan permasalahan ini ke pusat untuk nantinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purrnomo, ketika berupaya dikonfirmasi terkait keberadaan PT Barelang International Ekspasindo yang mengaku sebagai pemegang ijin penambangan pasir laut di Pulau Ngenang tidak bersedai memberikan keterarangan. Bebe rapa kali dihubungi ke nomor telepon selulernya tidak mendapat jawaban.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

51 menit ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

2 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

6 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

6 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

12 jam ago

This website uses cookies.