Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menuntaskan rapat pleno penetapan UMK dan UMSK 2026 se-Kepri. Berdasarkan hasil pleno, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dari tahun sebelumnya, dengan menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dan nilai alfa 0,7.
UMK 2026 di kabupaten/kota lain juga ditetapkan dengan variasi kenaikan, sementara UMSK hanya ditetapkan di Kabupaten Karimun. Untuk Batam, UMSK tidak ditetapkan karena tidak adanya rekomendasi dari Wali Kota.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dikki Wijaya, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditetapkannya UMSK Batam maupun sikap walk out SPSI dalam rapat pleno tersebut./RD


