JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija sebagai tersangka penerima suap, Jumat (2/12) malam. Penetapan ini dilakukan setelah Atty dan Itoch diperiksa intensif usai ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (1/12) malam.
Selain pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang turut ditangkap dalam OTT kemarin sebagai tersangka pemberi suap.
“Setelah 1×24 jam dan melakukan ekspose atau gelar perkara diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan AST (Atty Suharti Tochija) dan MIT (Mohammad Itoch Tochija) sebagai tersangka penerima suap serta TDB (Triswara Dhani Brata) dan HSG (Hendriza Soleh Gunadi) sebagai tersangka pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.
Atty dan Itoc diduga menerima suap dari Triswara Dhani dan Hendriza Soleh sebesar Rp 500 juta. Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.
“Pemberian (suap) ini ijon proyek Pasar Atas Cimahi. Di dalam pembangunan tahap kedua tahun 2017 yang nilainya Rp 57 miliar,” ungkap Basaria.
Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA SATU