Categories: NASIONAL

Wali Kota Madiun Ditahan KPK

JAKARTA – Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan‎ korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, Rabu(23/11/2016).

Bambang terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, polikus Partai Demokrat itu enggan berkomentar apapun mengenai penahanannya ini. Bambang memilih bungkam dan masuk mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menahan Bambang di Rutan KPK. Setidaknya, Bambang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, 17 Oktober lalu. Wali Kota Madiun dua periode itu diduga melakukan penyimpangan dengan menerima gratifikasi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan nilai anggaran sekitar Rp 76,5 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun dan Jakarta. Tim menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto. Seluruh lokasi tersebut berada di Madiun. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata yang diketahui milik Bambang di Madiun serta kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara.

 

Berita Satu

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.