JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“KPK menetapkan BI Wali Kota Madiun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Bambang diduga menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan.
“Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,”jelas Febri.
Akibat perbuatannya itu Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Petugas menyita uang tunai Rp1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.