JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“KPK menetapkan BI Wali Kota Madiun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Bambang diduga menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan.
“Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,”jelas Febri.
Akibat perbuatannya itu Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Petugas menyita uang tunai Rp1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.