JAKARTA – Wali Kota Tanjungbalai, M.Syahrial dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka lainnya yakni Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021, dan penahanan akan dilakukan di rumah tahanan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
“Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi Covid-19, tersangka MS akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK,”lanjutnya.
Firli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara MS patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan koruspi./RD_JOE
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.