JAKARTA – Wali Kota Tanjungbalai, M.Syahrial dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka lainnya yakni Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021, dan penahanan akan dilakukan di rumah tahanan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
“Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi Covid-19, tersangka MS akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK,”lanjutnya.
Firli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara MS patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan koruspi./RD_JOE
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.