JAKARTA – Wali Kota Tanjungbalai, M.Syahrial dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka lainnya yakni Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021, dan penahanan akan dilakukan di rumah tahanan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
“Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi Covid-19, tersangka MS akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK,”lanjutnya.
Firli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara MS patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan koruspi./RD_JOE
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.