Categories: POLITIK

Wan Darussalam Bungkam Ditanya Anggaran Proyek Lampu Hias MTQ

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota(Bappeko) Batam, Wan Darussalam selaku Ketua Tim TAPD Pemko Batam memilih bungkam dan mengelak memberikan klarifikasi terkait lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional sebesar Rp 1,5 miliar di APBD Perubahan Kota Batam tahun 2014.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini dengan menyambangi kantornya di Lantai 7 Kantor Wali Kota Batam dan melalui sambungan telepon tidak berhasil. Petugas Satpol PP yang berjaga di depan Kantor Bapekko selalu memberikan jawaban yang sama ketika dimintai izin untuk bertemu Wan Darussalam.

“Bapak sedang rapat. Bapak sedang acara diluar,” ujar petugas tersebut

Sementara itu ketika dihubungi ke nomor telepon selulernya 08136XXXXXXX, pajabat ini juga tidak menjawab meskipun nomor tersebut tersambung.

Diberitakan swarakepri.com sebelumnya penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya hanya sandiwara belaka, karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.

Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.

Kuat dugaan proyek pengadaan lampu hias ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Untuk diketahui sebelum APBD disahkan, ada beberapa mekanisme penyusunan anggaran yang harus dilewati seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati oleh eksekutif dengan DPRD.

KUA dan PPAS inilah yang menjadi menjadi embrio bagi penjabaran anggaran yang dituangkan dalam dokumen APBD. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

27 menit ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

3 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

4 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

5 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

7 jam ago

This website uses cookies.