BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota(Bappeko) Batam, Wan Darussalam selaku Ketua Tim TAPD Pemko Batam memilih bungkam dan mengelak memberikan klarifikasi terkait lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional sebesar Rp 1,5 miliar di APBD Perubahan Kota Batam tahun 2014.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini dengan menyambangi kantornya di Lantai 7 Kantor Wali Kota Batam dan melalui sambungan telepon tidak berhasil. Petugas Satpol PP yang berjaga di depan Kantor Bapekko selalu memberikan jawaban yang sama ketika dimintai izin untuk bertemu Wan Darussalam.
“Bapak sedang rapat. Bapak sedang acara diluar,” ujar petugas tersebut
Sementara itu ketika dihubungi ke nomor telepon selulernya 08136XXXXXXX, pajabat ini juga tidak menjawab meskipun nomor tersebut tersambung.
Diberitakan swarakepri.com sebelumnya penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya hanya sandiwara belaka, karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.
Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.
Kuat dugaan proyek pengadaan lampu hias ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Untuk diketahui sebelum APBD disahkan, ada beberapa mekanisme penyusunan anggaran yang harus dilewati seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati oleh eksekutif dengan DPRD.
KUA dan PPAS inilah yang menjadi menjadi embrio bagi penjabaran anggaran yang dituangkan dalam dokumen APBD. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.