BATAM – Seorang wanita Warga Negara Malaysia berinisial PR alias M ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Batam Center, Batam pada Rabu(22/1/2020).
Wanita ini diamankan bersama seorang rekannya yang juga Warga Negara Malaysia berinisial CT (saksi) karena diduga terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada iklan di media sosial yang mencari pembantu rumah tangga untuk dipekerjakan di Malaysia.
“Tersangka berperan sebagai perekrut serta penjemput calon TKI. Ia ditangkap saat hendak menjemput dua calon TKI ilegal bernama Noviana dan Poibe di Batam,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).
Arie menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp15 Miliar.
(Elang)