Categories: HUKRIM

Wanprestasi, Pemkot Gugat BAJ sebesar 118 Miliyar di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejari Batam, Syafei,SH selaku pengacara Pemko Batam mengatakan telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) pada hari kamis siang tanggal 11 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam gugatan Nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM tersebut Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat 2 pada perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Ausransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007(pihak pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007(pihak kedua), PT Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap wan prestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan nilai tunai THT PNS dan THD Pemko Batam setelah perjanjian kerjasama dihentikan”ujarnya Syafei,Jumat(12/7/2013) diruang kerjanya.

Terkait nilai gugatan materil sebesar 115 Miliyar, Syafei mengaku angka tersebut diambil berdasarkan kesepakatan Pemko dan Bumi Asih pada pertemuan pada bulan mei 2013 di Batam terkait perhitungan nilai tunai THT PNS dan THD peserta asuransi. Sementara gugatan inmateril sebesar 3 Miliyar dihitung berdasarkan jumlah PNS dan THD peserta asuransi dikalikan Rp 500 ribu per orang.

“Dari jumlah PNS dan THD sebanyak 5943 orang kita bulatkan menjadi 6000 orang dan dikalikan 500 ribu per orang menjadi Rp 3 Miliyar,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai peluang Pemko Batam untuk memenangkan perkara ini di pengadilan, Syafei mengaku akan berupaya semaksimal mungkin. Meskipun 2 kali upaya mediasi diluar pengadilan yang diikutinya selalu deadlock, Syafei mengaku bahwa dipersidangan nantinya Hakim juga akan memberikan waktu untuk mediasi selama 40 hari.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

12 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

17 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

17 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.