Wardiaman Bantah BAP Penyidik di Persidangan – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Wardiaman Bantah BAP Penyidik di Persidangan

BATAM – Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia membantah Berita Acara Pemeriksaan(BAP) penyidik Polresta Barelang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(7/6/2016) sore.

 

“Pengakuan saya di BAP hanya karangan saya saja. Itu atas intruksi dari Polisinya,” ujar Wardiaman menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

 

Ketika ditanya Majelis Hakim mengapa mau membuat karangan seperti itu, Wardiaman mengaku diancam akan ditembak mati.

 

“Saat itu saya dipaksa mengarang dan diancam akan ditembak mati yang mulia, makanya saya lakukan,”bebernya.

 

Dia juga mengatakan ada kata-kata yang ditambah oleh penyidik dalam pembuatan BAP tersebut.

 

“Yang saya katakan juga tidak seperti itu, terlebih seperti yang ada di dalam BAP yang mengatakan saya menempel dengan korban saat saya sadar. Saya kan bilangnya hanya berdekatan yang mulia saat diperiksa! Itu mereka sendiri yang mengarangnya,” jelasnya.

 

Wardiaman juga mengaku dianiaya saat berada di Polresta Barelang.

 

“Saya juga beberapa kali dianiaya sampai pingsan saat diperiksa oleh penyidik, dan saat itu tidak pernah didampingi penasehat hukum,” ucapnya.

 

Ditegaskannya bahwa pengakuan yang ia tuangkan di BAP tersebut hanya karena ancaman akan ditembak mati oleh pihak kepolisian.

 

“Saya memang tidak tahu yang mulia, makanya saya dipaksa mengarang cerita itu kalau tidak ditembak mati,” ujarnya lagi.

 

Persidangan ini sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera dan Iman dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dan Bani Ginting serta 7 orang Penasehat Hukum terdakwa.

 

(red/Jef)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top