BATAM – Majelis Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua dalam persidangan yang digelar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa Wardiaman Zebua, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.
(RED/JEF/RON)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.