Categories: HUKRIM

Warga Batu Aji Disidang Kasus Narkoba

BATAM – swarakepri.com : Jimmi Pardede, warga Pemda 2 Batu Aji Batam menjalani persidangan kasus pemakaian narkoba, siang tadi, Selasa(14/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus tersebut dihadirkan dua orang saksi dari pihak Kepolisian yakni Affin dan Kurnaidi Gultom.

Dalam keterangannya saksi mengaku bahwa terdakwa ditangkap setelah memperoleh informasi dari warga Pemda 2 Batu Aji.

Polisi kemudian menangkap terdakwa saat menggunakan narkoba jenis shabu di salah satu warung.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Isnan Ferdian menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/cr1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

4 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

4 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

9 jam ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

11 jam ago

Pesatnya Pertumbuhan Konten Kreator, URALA Indonesia Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan

URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…

11 jam ago

This website uses cookies.