BATAM – swarakepri.com : Jimmi Pardede, warga Pemda 2 Batu Aji Batam menjalani persidangan kasus pemakaian narkoba, siang tadi, Selasa(14/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus tersebut dihadirkan dua orang saksi dari pihak Kepolisian yakni Affin dan Kurnaidi Gultom.
Dalam keterangannya saksi mengaku bahwa terdakwa ditangkap setelah memperoleh informasi dari warga Pemda 2 Batu Aji.
Polisi kemudian menangkap terdakwa saat menggunakan narkoba jenis shabu di salah satu warung.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Isnan Ferdian menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/cr1)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.