BATAM – swarakepri.com : Jimmi Pardede, warga Pemda 2 Batu Aji Batam menjalani persidangan kasus pemakaian narkoba, siang tadi, Selasa(14/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus tersebut dihadirkan dua orang saksi dari pihak Kepolisian yakni Affin dan Kurnaidi Gultom.
Dalam keterangannya saksi mengaku bahwa terdakwa ditangkap setelah memperoleh informasi dari warga Pemda 2 Batu Aji.
Polisi kemudian menangkap terdakwa saat menggunakan narkoba jenis shabu di salah satu warung.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Isnan Ferdian menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/cr1)
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
This website uses cookies.