Warga Batu Aji Disidang Kasus Narkoba – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Warga Batu Aji Disidang Kasus Narkoba

Palu-Hakim/ist

BATAM – swarakepri.com : Jimmi Pardede, warga Pemda 2 Batu Aji Batam menjalani persidangan kasus pemakaian narkoba, siang tadi, Selasa(14/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus tersebut dihadirkan dua orang saksi dari pihak Kepolisian yakni Affin dan Kurnaidi Gultom.

Dalam keterangannya saksi mengaku bahwa terdakwa ditangkap setelah memperoleh informasi dari warga Pemda 2 Batu Aji.

Polisi kemudian menangkap terdakwa saat menggunakan narkoba jenis shabu di salah satu warung.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Isnan Ferdian menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/cr1)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top