Palu-Hakim/ist
BATAM – swarakepri.com : Jimmi Pardede, warga Pemda 2 Batu Aji Batam menjalani persidangan kasus pemakaian narkoba, siang tadi, Selasa(14/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus tersebut dihadirkan dua orang saksi dari pihak Kepolisian yakni Affin dan Kurnaidi Gultom.
Dalam keterangannya saksi mengaku bahwa terdakwa ditangkap setelah memperoleh informasi dari warga Pemda 2 Batu Aji.
Polisi kemudian menangkap terdakwa saat menggunakan narkoba jenis shabu di salah satu warung.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Isnan Ferdian menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/cr1)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.