Categories: HUKRIM

Warga Kecam Kinerja Jaksa Batam

Terkait Tuntutan Ringan Kasus Narkoba 30 Kilo

BATAM – swarakepri.com : Warga di Batam mengecam kinerja Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut ringan terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 30 kilogram, Albet alias Asiong alias Apua pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

“Kita sangat kecewa dengan kinerja Jaksa yang menuntut ringan terdakwa, padahal barang buktinya cukup besar. Kejadian bisa meruntuhkan marwah korps adyaksa untuk memerangi peredaran narkoba di Batam,” ujar Mahmud, salah satu warga Nagoya Batam,  Jumat(6/2/2015).

Mahmud mengatakan seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan bukan menerapkan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika. Apalagi dalam tuntutannya, JPU justru menggunakan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dari pada pasal 114 ayat 2.

“Kita menduga ini sudah ada kongkalikong antara JPU dengan pihak terdakwa,” kecamnya.

Pria setengah baya ini juga menegaskan masyarakat akan mengawasi kasus narkoba yang ditangani aparat penegak hukum di Batam termasuk saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam terutama kasus-kasus dengan barang bukti narkoba yang besar.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. “Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

18 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

19 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.