Warga Minta Pemko Batam Tegas Terkait Legalitas Kampung Tua Seranggong – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Warga Minta Pemko Batam Tegas Terkait Legalitas Kampung Tua Seranggong

Amiruddin salah satu warga Seranggong, Bengkong Batam./Foto: Elang/swarakepri.com

BATAM – Warga Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai mengharapkan ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Batam untuk menyelesaikan legalitas Kampung Tua di Kota Batam. Hal ini diutarakan beberapa warga dalam menanggapi statemen Pihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) yang membantah klaim warga atas lahan seluas 46 Hektar yang diakui sebagai Kampung Tua.

“Setahu saya, Pak Rudi kan setuju ini dijadikan Kampung Tua, tolong lah diselesaikan kita bingung seperti ini. Jangan sewenang-wenang sama rakyat kecil,” kata Uni, salah seorang warga, Rabu(15/1/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Amiruddin salah satu warga lainnya. Ia mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik karena membantah keberadaan Kampung Tua Seranggon.

Menurut dia, keberadaan Kampung Tua Seranggon sendiri telah diakui oleh Pemerintah Kota Batam, yang terbukti dari dari poin hasil rapat perwakilan warga bersama perusahaan di Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (13/01/2020) lalu.

“Ini kan tinggal nunggu pengesahan saja sebenarnya. Tim legalitas sudah bekerja kabarnya. Dan kemarin Pak Jefridin juga bilang mereka mengakui ini sebagai Kampung Tua dan meminta perusahaan menghibahkan lahan ini,” ujar Amir yang mengaku juga sebagai salah satu ahli waris lahan tersebut.

Dijelaskan Amir, hingga saat ini pihak perusahaan masih melakukan pemasangan pagar pembatas di beberapa titik. Dan beberapa orang menjaga dan mengawasi wilayah yang menjadi sengketa tersebut.

“Memang sejak ricuh kemarin tidak ada lagi orang suruhan perusahaan yang menganggu, tapi aktifitas pemasangan pagar masih tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Kata dia, adanya permintaan warga sebenarnya bukanlah tanpa alasan, mengingat Seranggong adalah salah satu kampung tua dari 37 titik yang didaftarkan langsung oleh Pemko Batam.

Selain itu, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam, juga telah melakukan pengukuran wilayah kampung tua pada tahun 2018 lalu.

“Kalau perusahaan bilang sudah punya izin nya sejak tahun 2000 lalu, maka sudah sangat salah sekali karena warga sudah tinggal disini lama sebelum itu. Bahkan sudah ada wilayah pemakaman disini, yang menjadi ciri – ciri kampung tua sesuai persyaratan,” paparnya.

Baca Juga: Perusahaan Tolak Notulen Rapat Pemko dan Warga Bengkong, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kuasa Hukum perusahaan, Kuasa hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB) mengaku keberatan dengan notulen pertemuan Pemerintah Kota Batam dengan warga Bengkong beragendakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan Kampung Tua Seranggong yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (10/1/2020) lalu.

“Faktanya kami tidak pernah menerima undangan pertemuan secara resmi dari pihak Pemerintah Kota Batam, oleh karenanya kami anggap pertemuan tersebut adalah pertemuan informal,”ujar Kuasa Hukum PT APM dan PBB, Amandri dan Tantimin, Selasa(14/1/2020).

Baca Juga: Perusahaan Tolak Hibahkan Lahan di Bengkong untuk Jadi Kampung Tua

Dijelaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut semata-mata karena menghargai dan menghormati Pemerintah Kota Batam.

“Kami keberatan dengan notulen hasil rapat tertulis yang dikirimkan oleh Bapak Yusfa Hendri melalui Whatsapp, karena notulen tersebut tidak pernah ditandatangani pihak yang hadir, dan tidak pernah kami sepakati dan tandatangani. Dengan demikian kami anggap tidak berlaku sebagai hasil pertemuan,”tegasnya.

 

 

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top