Warga Pulau Rempang Mengaku Miliki SKT Sejak Tahun 1930-1980 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Warga Pulau Rempang Mengaku Miliki SKT Sejak Tahun 1930-1980

Warga Pulau Rempang saat berkumpul di Kampung Melayu, Sabtu(12/8/2023)./Foto: ABD

Gerisman Ahmad mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin mendapatkan kepastian saja dari pemerintah dan bukannya ingin menghambat program investasi pemerintah yang akan dilakukan di Pulau Rempang tersebut.

“Kami hanya ingin masalah kami ini ada solusinya dari pemerintah yang bisa berjalan adil, sejahtera, dan berdaulat. Bukan ingin yang aneh-aneh,” tegasnya.

Penyerahan SK HPL oleh Wamen ATR/BPN kepada Kepala BP Batam di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (12/04/2023)./Foto: IST

Apalagi, kata dia, dirinya yang selaku pengelola salah satu tempat pariwisata alam di Pulau Rempang sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) ke-1 dari BP Batam untuk segera mengosongkan lahan yang dikelolanya.

“Kami juga mempertanyakan atas dasar apa kami diberi SP-1 ini oleh BP Batam, ini adalah tanah leluhur kami dan sudah sejak dahulu kami kelola. Bahkan surat-surat izin mengelola wisata pantai ini juga kami miliki. Hal ini juga sudah saya jelaskan kepada Kepolisian Polda Kepri pada saat saya dimintai keterangan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Gerisman Ahmad menjelaskan, pemanggilan dirinya oleh penyidik Polda Kepri atas adanya Laporan Polisi perihal dugaan penyerobotan lahan dan dugaan mengelola wisata alam tanpa dilengkapi dengan izin-izin pemerintah.

“Jadi, Laporan Polisi ini saya dilaporkan oleh masyarakat yang sampai sekarang saya tidak tahu masyarakat yang mana melapor. Saya tanyakan juga ini ke Polda Kepri siapa yang melaporkan saya. Tetapi, mereka tidak memberitahukannya. Kata mereka pada saat pemanggilan tersebut bahwa saya telah melakukan penyerobotan lahan (Kawasan wisata alam yang dikelolanya) berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Saya sampaikan kepada mereka saya membantah bahwa saya telah melakukan penyerobotan lahan HPL BP Batam tersebut karena saya ini orang lama di sini. Bahkan saya sudah ada sebelum Otorita Batam itu berdiri di sini. Dahulu ibu kotanya masih di Belakang Padang manalah saya mau mengakui bahwa lahan itu HPL nya BP Batam. Justru yang melakukan penyerobotan lahan itu adalah BP Batam yang memutuskan secara sepihak setelah sosialisasi tidak menemui titik temu,” jelasnya.

Ia juga mengaku dilaporkan sebagai masyarakat yang bermukim di sana sudah menyalahi hukum karena telah mendirikan desa atau perkampungan secara non prosedural.

“Saya bilang sama penyidik Polda. Kalau memang kampung atau desa kami ini ilegal. Maka, bongkar semua Kampung Tua yang ada di kota Batam biar berkeadilan. Jadi, pada intinya Laporan Polisi ini menurut saya ngawur saja. Padahal, saya sudah capek-capek datang ke sana membawa semua surat-surat yang saya miliki,” tegasnya.

Gerisman Ahmad menegaskan, saat ini pihaknya bukanlah ingin mencari siapa yang benar atau siapa yang salah dalam permasalahan ini. Akan tetapi, hanya ingin mencari titik temu/solusi atas permasalahan tersebut agar bisa berjalan secara adil dan tanpa merugikan satu pihak pun.

“Kami hanya ingin ada konsolidasi tiga sisi antara masyarakat, pemerintah, dan pengembang atau investor Pulau Rempang agar bisa membahas secara bersama dan mencari solusinya. Bukan mencari siapa benar dan siapa salah. Kami hanya meminta hak kami sebagai manusia yang terdaftar dan tercatat sebagai warga Negara Indonesia,” kata Gerisman Ahmad.

Menurut Gerisman Ahmad, jika ada masalah sengketa lahan begini seharusnya pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengambil sikap yang jelas. Akan tetapi, semenjak mereka bergabung di bawah naungan pemerintah kota Batam belum pernah sekali pun dari pihak BPN datang ke tempat mereka bahkan untuk melakukan sosialisasi.

“Kami hanya berharap agar Pemko Batam, BPN, DPRD Batam dapat segera mengambil sikap untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Karena ini menyangkut hidup hajat banyak orang. Sampai hari ini kami tidak mau melakukan demonstrasi karena kami masih berfikir agar hal ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Hal ini perlu saya sampaikan karena sudah banyak juga masyarakat yang lain ingin melakukan demo. Tetapi, saya pelan-pelan bilang dan sampaikan kepada mereka bahwa masalah ini masih bisa diselesaikan baik-baik,” tegasnya.

Laman: 1 2 3

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Tinjau Rencana Pengembangan Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kita Cari Solusi Terbaik – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Menteri Bahlil Pastikan Warga Rempang yang Punya Legalitas Lahan Mendapatkan Haknya – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Warga Rempang-Galang Hadang Tim Terpadu di Tanjung Kertang – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top