Categories: BATAM

Warga Rempang yang Ditahan Polisi Sulit Ditemui, Ini Penjelasan Kapolresta Barelang

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menetapkan 34 tersangka pada kasus 7 September dan 26 tersangka dalam kasus demo ricuh 11 September 2023.

“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka(7/11), untuk unjuk rasa kemarin(11/9) 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Batam, Jumat 15 September 2023 siang.

Ia menegaskan bahwa alasan para tersangka belum bisa ditemui karena saat ini tim penyidik Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Sementara ini untuk menjenguk tersangka belum kita berikan karena masih pemeriksaan maraton oleh penyidik kami secara mendalam, kita mau cari aktor yang menggerakkan aksi unjuk rasa anarkis tanggal 11 September kemarin,” kata Nugroho.

Menurut dia, para tersangka akan bisa ditemui setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

“Tim penyidik masih kerja maraton. Nanti setelah selesai penyidik melakukan pemeriksaan, silahkan keluarga atau teman(para tersangka) berkunjung. Akan kami berikan waktu untuk menjenguk tahanan sesuai dengan proseder yang ada,”pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang mengaku kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu tidak bisa terlaksana. Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan.

Tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan. Keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan sempat dijanjikan penangguhan penahanan.

“Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa,” tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang dalam keterangan tertulis Tim Advokasi yang diterima SwaraKepri, Kamis 14 September 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.