Categories: BATAM

Warga Rempang yang Ditahan Polisi Sulit Ditemui, Ini Penjelasan Kapolresta Barelang

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menetapkan 34 tersangka pada kasus 7 September dan 26 tersangka dalam kasus demo ricuh 11 September 2023.

“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka(7/11), untuk unjuk rasa kemarin(11/9) 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Batam, Jumat 15 September 2023 siang.

Ia menegaskan bahwa alasan para tersangka belum bisa ditemui karena saat ini tim penyidik Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Sementara ini untuk menjenguk tersangka belum kita berikan karena masih pemeriksaan maraton oleh penyidik kami secara mendalam, kita mau cari aktor yang menggerakkan aksi unjuk rasa anarkis tanggal 11 September kemarin,” kata Nugroho.

Menurut dia, para tersangka akan bisa ditemui setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

“Tim penyidik masih kerja maraton. Nanti setelah selesai penyidik melakukan pemeriksaan, silahkan keluarga atau teman(para tersangka) berkunjung. Akan kami berikan waktu untuk menjenguk tahanan sesuai dengan proseder yang ada,”pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang mengaku kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu tidak bisa terlaksana. Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan.

Tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan. Keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan sempat dijanjikan penangguhan penahanan.

“Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa,” tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang dalam keterangan tertulis Tim Advokasi yang diterima SwaraKepri, Kamis 14 September 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.