Categories: BATAMKRIMINAL

Warga Sebut Gelper di Pasar Sukaramai Bengkong Beroperasi Hampir Setahun

BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) di Pasar Sukaramai, Bengkong, Batam digerebek Polisi pada Selasa 25 April 2023 malam. 10 orang terjaring dalam operasi tersebut yakni satu orang wasit dan 9 orang pemain.

Salah satu warga sekitar berinisial WI(26) mengatakan, gelper tersebut telah beroperasi hampir setahun terakhir.

“Kalau lamanya beroperasi kurang lebih hampir selama setahun terakhir. Pemiliknya saya kurang tahu, yang saya dengar kios tersebut di sewa oleh pemilik gelper tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, pada Rabu 26 April 2023.

Kata dia, untuk operasi gelper tersebut sepengetahuan dirinya mulai sejak ba’da Magrib hingga tengah malam. “Biasanya itu lepas Magrib sampai tengah malam, pemainnya juga biasanya orang-orang sekitar sini juga,” bebernya.

Barang Bukti Mesin Gelper/Foto: Satreskrim Polresta Barelang

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik perjudian di lokasi tersebut. Pihaknaya selanjutnya melakukan undercover dan didapati adanya praktik perjudian jenis gelper.

Terkait dengan modus operandinya, Budi Hartono menyebut dengan cara pemain datang ke gelper dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp. 10.000 mendapatkan kredit sebesar 1.000 kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut.

“Apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan cancel kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” jelasnya kepada SwaraKepri, Rabu 26 April 2023.

Adapun 10 orang yang diamankan tersebut yakni DA (41) sebagai wasit, KL (29) pemain, YEP (26) pemain, MAP (27) pemain, DRW (43) pemain, AM (31) pemain, AR (53) pemain, DL (46) pemain, AR (24) pemain, AO (39) pemain.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mesin gelper Buble, satu unit mesin gelper Merak, satu unit mesin Kelinci, satu buah buku catatan, uang bandar Rp146.000, total uang pemain Rp150.000 dan tiga buah kunci mesin.

Budi menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik gelper tersebut.

“Untuk pemilik kita akan selidiki dulu. Jelas tidak ada izinnya dan masuk unsur 303. Terhadap 10 orang yang diamankan semuanya tersangka, dan pemain dikenakan pasal 303 Bis KUHP pidana,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

44 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.