Categories: BATAMKRIMINAL

Warga Sebut Gelper di Pasar Sukaramai Bengkong Beroperasi Hampir Setahun

BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) di Pasar Sukaramai, Bengkong, Batam digerebek Polisi pada Selasa 25 April 2023 malam. 10 orang terjaring dalam operasi tersebut yakni satu orang wasit dan 9 orang pemain.

Salah satu warga sekitar berinisial WI(26) mengatakan, gelper tersebut telah beroperasi hampir setahun terakhir.

“Kalau lamanya beroperasi kurang lebih hampir selama setahun terakhir. Pemiliknya saya kurang tahu, yang saya dengar kios tersebut di sewa oleh pemilik gelper tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, pada Rabu 26 April 2023.

Kata dia, untuk operasi gelper tersebut sepengetahuan dirinya mulai sejak ba’da Magrib hingga tengah malam. “Biasanya itu lepas Magrib sampai tengah malam, pemainnya juga biasanya orang-orang sekitar sini juga,” bebernya.

Barang Bukti Mesin Gelper/Foto: Satreskrim Polresta Barelang

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik perjudian di lokasi tersebut. Pihaknaya selanjutnya melakukan undercover dan didapati adanya praktik perjudian jenis gelper.

Terkait dengan modus operandinya, Budi Hartono menyebut dengan cara pemain datang ke gelper dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp. 10.000 mendapatkan kredit sebesar 1.000 kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut.

“Apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan cancel kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” jelasnya kepada SwaraKepri, Rabu 26 April 2023.

Adapun 10 orang yang diamankan tersebut yakni DA (41) sebagai wasit, KL (29) pemain, YEP (26) pemain, MAP (27) pemain, DRW (43) pemain, AM (31) pemain, AR (53) pemain, DL (46) pemain, AR (24) pemain, AO (39) pemain.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mesin gelper Buble, satu unit mesin gelper Merak, satu unit mesin Kelinci, satu buah buku catatan, uang bandar Rp146.000, total uang pemain Rp150.000 dan tiga buah kunci mesin.

Budi menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik gelper tersebut.

“Untuk pemilik kita akan selidiki dulu. Jelas tidak ada izinnya dan masuk unsur 303. Terhadap 10 orang yang diamankan semuanya tersangka, dan pemain dikenakan pasal 303 Bis KUHP pidana,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

6 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

6 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

9 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.