Categories: BATAMKRIMINAL

Warga Sebut Gelper di Pasar Sukaramai Bengkong Beroperasi Hampir Setahun

BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) di Pasar Sukaramai, Bengkong, Batam digerebek Polisi pada Selasa 25 April 2023 malam. 10 orang terjaring dalam operasi tersebut yakni satu orang wasit dan 9 orang pemain.

Salah satu warga sekitar berinisial WI(26) mengatakan, gelper tersebut telah beroperasi hampir setahun terakhir.

“Kalau lamanya beroperasi kurang lebih hampir selama setahun terakhir. Pemiliknya saya kurang tahu, yang saya dengar kios tersebut di sewa oleh pemilik gelper tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, pada Rabu 26 April 2023.

Kata dia, untuk operasi gelper tersebut sepengetahuan dirinya mulai sejak ba’da Magrib hingga tengah malam. “Biasanya itu lepas Magrib sampai tengah malam, pemainnya juga biasanya orang-orang sekitar sini juga,” bebernya.

Barang Bukti Mesin Gelper/Foto: Satreskrim Polresta Barelang

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik perjudian di lokasi tersebut. Pihaknaya selanjutnya melakukan undercover dan didapati adanya praktik perjudian jenis gelper.

Terkait dengan modus operandinya, Budi Hartono menyebut dengan cara pemain datang ke gelper dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp. 10.000 mendapatkan kredit sebesar 1.000 kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut.

“Apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan cancel kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” jelasnya kepada SwaraKepri, Rabu 26 April 2023.

Adapun 10 orang yang diamankan tersebut yakni DA (41) sebagai wasit, KL (29) pemain, YEP (26) pemain, MAP (27) pemain, DRW (43) pemain, AM (31) pemain, AR (53) pemain, DL (46) pemain, AR (24) pemain, AO (39) pemain.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mesin gelper Buble, satu unit mesin gelper Merak, satu unit mesin Kelinci, satu buah buku catatan, uang bandar Rp146.000, total uang pemain Rp150.000 dan tiga buah kunci mesin.

Budi menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik gelper tersebut.

“Untuk pemilik kita akan selidiki dulu. Jelas tidak ada izinnya dan masuk unsur 303. Terhadap 10 orang yang diamankan semuanya tersangka, dan pemain dikenakan pasal 303 Bis KUHP pidana,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.